Pendidikan adalah hal mutlak yang wajib dimiliki oleh semua individu, didalam setiap ajaran agama menganjurkan agar setiap individu wajib berusaha untuk mendapatkaan pendidikan.
Pendidikan dalam lingkungan keluarga non formal memiliki peranan yang sangat penting. Ini karena setiap individu mendapatkan pendidikan yang pertama berasal dari lingkungan keluarga. Selain dari keluarga pendidikan dapat diperoleh pula dari lingkungan formal, dalam hal ini sekolah atau lembaga formal lainnya yang berkompeten dalam bidang pendidikan. Dalam lingkungan formal ini setiap individu akan mendapatkan pendidikan yang lebih luas mengenai pedoman dan etika moral kemanusiaan untuk bekalnya dalam menghadapi pergaulan dimasyarakat. Lingkungan ketiga yang menjadi penentu sukses tidaknya pendidikan individu adalah lingkungan masyarakat (in formal), lingkungan menurut pengaplikasian pendidikan yang telah didapat oleh seorang individu baik dari lingkungan keluarga maupun dari lingkungan formal.
Pendidikan Formal
Kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Pendidikan Non Formal
Hasil kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli Jalal, Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka mereka harus berani meniru apa yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya melalui Pendidikan nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Tricentra atau Tri Pusat, semula dikemukakan Ki Hajar Dewantara pada brosur seri “Wasita” Tahun ke 1 No. 4 Juni 1935, yang isinya :
1. KELUARGA SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN PERTAMA DAN UTAMA
Kata “Keluarga” secara etimologi menurut Ki Hajar Dewantara adalah sebagai berikut:
Bagi bangsa kita perkataan keluarga tadi kita kenal sebagai rangkaian perkataan-perkataan “kawula” dan “warga”. Sebagai kita ketahui, maka, “kawula”
Itu tidak lain artinya dari pada “abdi” yakni “hamba” sedangkan “warga” berarti “anggota”. Sebagai “abdi” didalam “keluarga” wajiblah seseorang disitu menyerahkan segala kepentingan-kepentingannya kepada keluarganya. Sebaliknya sebagai “warga” atau “anggota” ia berhak sepenuhnya pula untuk ikut mengurus segala kepentingan didalam keluarganya tadi”
Kalau kita tinjau dari ilmu sosiologi, keluarga adalah bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh suatu keturunan, yakni kesatuan antara ayah ibu dan anak yang merupakan kesatuan kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan keluarga adalah jga pendidikan masyarakat, karena disamping keluarga itu sendiri sebagai kesatuan kecil dari bentuk kesatuan-kesatuan masyarakat, juga karena pendidikan yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya sesuai dan dipersiapkan untuk kehidupan anak-anak itu di masyarakat kelak.
Keluarga sebagai alam pendidikan pertama (dasar). Anak lahir dalam pemeliharaan orang tua dan dibesarkan didalam keluarga. Orang tua tanpa ada yang memerintah langsung memikul tugas sebagai pendidik, baik bersifat sebagai pemelihara, sebagai pengasuh, sebagai pembimbing, sebagai pembina maupun sebagai guru dan pemimpin terhadap anak-anaknya. Ini adalah tugas kodrati dari tiap-tiap manusia.
Anak menghisap norma-norma pada anggota keluarga, baik ayah maupun ibunya. Maka orang tua didalam keluarga harus dan merupakan kewajiban kodrati untuk memperhatikan anak-anaknya serta mendidiknya, sejak anak-anak itu kecil bahkan sejak anak-anak itu masih dalam kandungan. Jadi tugas orang tua mendidik anak-anaknya itu terlepas sama sekali dari kedudukan, keahlian atau pengalaman dalam bidang pendidikan yang legal. Bahkan menurut imam ghazali: “anak adalah suatu amanat Tuhan kepada ibu bapaknya”.
Anak adalah anggota keluarga dimana orang tua adalah pemimpin keluarga, sebagai penanggung jawab atas keselamatan warganya didunia dan khususnya di akhirat.
2. SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDUA
Sekolah memegang peranan penting dalam pendidikan karena pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Maka disamping keluarga sebagai pusat pendidikan, sekolah pun mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan untuk pembantukan pribadi anak.
Lamanya pendidikan juga ikut menentukan berhasilnya pembentukan pribadi, yaitu:
Sejak anak umur empat atau lima tahun ada yang sudah dimasukkan kesekolah, yaitu Sekolah Taman Kanak-Kanak atau bustanul atfal. Anak yang baru saja memiliki bahasa dan mulai mengakui adanya gezah, oleh guru didik dengan di asuh, diajari tata cara, dididik dengan kebijaksanaan.
Kemudian umur enam tahun anak disekolahkan ke Sekolah Dasar atau ibtidaiyah. Mulailah anak diberi ilmu pengetahuan dasar disamping pendidikan. Selama enam tahun, yaitu sampai umur dua belas tahun anak terus menerus diberi pendidikan dan pengajaran.
Sekitar umur tigabelas tahun anak meneruskan ke Sekolah Tingkat Menengah Pertama atau Tsanawiyah. Sampai umur lima belas tahun, jadi selama tiga tahun anak mendapat didikan yg berbeda dengan pendidikan di Sekolah Dasar, karena para pendidik tahu bahwa pada anak sudah ada pengetahuan dasar dan pada masa ini anak telah kritis dan tahu akan nilai-nilai kesusilaan, keindahan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
Sekitar umur enam belas tahun anak melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas atau Aliyah selama tiga tahun lagi. Pendidikan disini bersifat pematangan dengan adanya pembagian jurusan sesuai dengan bakat si anak. Jadi selama empat belas tahun anak hidup didalam pendidikan sekolah. Waktu empat belas tahun adalah cukup lama untuk bisa ikut menentukan pribadi anak.
Bagi anak yang masih besar minatnya untuk melanjutkan kuat fikirannya serta mampu biayanya, masih bisa melanjutkan studinya ke Perguruan tinggi selama tiga tahun (Sarjana Muda) atau lima tahun (Sarjana Lengkap).
3. MASYARAKAT SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN KETIGA
Norma-norma Sosial budaya
Masyarakat sebagai Lembaga Pendidikan Ketiga setelah keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda dengan ruang lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk kehidupan sosial serta bejenis-jenis budayanya.
Dimasyarakat terdapat norma-norma sosial budaya yang harus diikuti oleh warganya dan norma-norma itu berpengaruh dalam pembentukan kepribadian warganya dalam bertindak dan bersikap.
Norma-norma masyarakat yang berpengaruh tersebut sudah merupakan aturan-aturan yang ditularkan oleh generasi tua kepada generasi mudanya. Penularan-penularan yang dilkakukan dengan sadardan bertujuan, ini sudah merupakan proses pendidikan masyarakat.
Aktivitas Kelompok Sosial
Kelompok-kelompok masyarakat yang terdiri dari dua orang atau lebih dan bekerja sama di bidang tertentu adalah merupakan sumber pendidikan bagi warga masyarakat, seperti lembaga-lembaga sosial budaya, yayasan-yayasan, organisasi-organisasi, perkumpulan-perkumpulan, yang kesemuanya itu merupakan unsur-unsur pelaksanaan asas pendidikan masyarakat.
Lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat seperti Lembaga Dakwah, Lembaga Hukum, Lembaga Bahasa, Lembaga pengabdian dan lembaga-lembaga sosial lainnya tidak sekedar menolong atau mencari keuntungan material, tetapi juga melakukan aktivitas-aktivitas dengan menyampaikan ajaran melatih keterampilan dan menangani pengkaderan yang semuanya berperan dalam pembentukan sikap kepribadian orang-orang itu.
Friday, March 25, 2016
Saturday, March 12, 2016
Pengaruh Budaya Belis Terhadap Pendidikan Anak (Alor)
Prolog
Bicara mengenai pendidikan, tingkat kemajuan suatu daerah ditentukan oleh jumlah penduduk yang mengenyam pendidikan, Semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin bertambah populasi kaum
terdidik (intelektual) dalam masyarakat pada daerah itu, maka semakin
berkembang dan maju pula daerah tersebut.
Sementara itu perkembangan dan tingkat pendidikan suatu masyarakat
sangat dipengaruhi berbagai faktor. Salah satu faktor yang turut
berpengaruh terhadap perkembangan dan tingkat pendidikan suatu
masyarakat adalah berkaitan dengan faktor budaya (Adat Belis). Sistem adat yang
berlaku dan dianut masyarakat pada suatu daerah, yang merupakan bagian
dari kebudayaan, turut pula menentukan perkembangan dan tingkat
pendidikan masyarakatnya. Begitu pula halnya dengan Kab.Alor
Budaya adat belis merupakan hal turun temurun yang dilakukan oleh
sebagian masyarakat indonesia pada umumnya dan masyarakat NTT (Alor) pada
khususnya. Bicara mengenai belis dimasyarakat Alor masih kental dengan yang
namanya menjaga nama baik keluarga (suku) sehingga banyak sekali biaya yang
terbuang demi menjaga harkat dan martabat suatau keluarga (suku). Perlakuan belis
yang berlebihan mengakibatkan banyak sekali dampak negatif terjadi misalkan :
utang yang menumpuk, hal demikian pula juga diterapkan “utang belis” ; utang
belis biasanya diartikan sebagai penundaan belis yang dilakukan oleh keluarga
pria sehingga akan dibayar pada waktu nanti, adapun utang belis biasanya
dilakukan pertukaran (barter) antara satu pihak dengan pihak lain dengan melakukan
perjodohan yang mana salah satu pihak akan membayar mahar pihak yang lain
(laki-laki) namun dengan syarat bahwa salah satu anak perempuan dari pihak yang
mengutang harus merelakan anak gadisnya untuk dijodohkan kepada anak laki-laki mereka.
Sejatinya, belis diberlakukan untuk
menghargai kedua pihak. Baik pihak keluarga pria maupun wanita berjumpa dengan
“penghargaan tertinggi” yaitu cinta lewat ritual belis. Pihak keluarga laki
menyerahkan belis sebagai balas budi “air susu ibu”. Tetapi ini bukan barter.
Sebab, belis adalah awal dari pertalian kasih yang panjang kedua pihak.
Namun manusia modern dengan turbelensi
modernitas (principle-style) melompat liar dari substansi belis. Belis
yang sediakalanya “ritual penghargaan” dan sekarang didegradasi menjadi “urusan
perkara harga”. Segala sesuatu berkaitan dengan persiapan perkawinan
dikalkulasi sedemikian rumit untuk mendramatisir nominal belis.
Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Terhadap Pendidikan Anak
Yang menjadi sorotan
disini adalah dengan mengindahkan kepentingan pendidikan anak demi kepedulian
terhadap pesta adat (belis) sehingga banyak sekali anak putus sekolah, pada hal
dilihat dari segi ekonomi orang tua si anak mampu untuk menyekolahkannya namun karena
banyak sekali urusan yang berbau adat (belis) sehingga konsentrasi terhadap
pendidikan anak pun tidak diperhatikan.
Hal ini sangat disayangkan karena masa
depan anak (pendidikan) tidak dapat terpenuhi.
mengingat
hal ini maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat, pemerintah untuk
lebih memperdulikan pendidikan anak, sehingga dapat menekan angka anak
putus sekolah.
Epilog
Catatan
dalam Tulisan ini merupakan refleksi pribadi dan pengamatan
penulis menyangkut kondisi sosial-budaya Belis di kabupaten Alor, yang
seharusnya menjadi pertanyaan untuk kita renungi,bagaimana menekan
pengeluaran biaya untuk kepentingan adat belis dan lebih memperhatikan
biaya pendidikan anak
Subscribe to:
Comments (Atom)